Simalungun-Akamsinews.com Tim Transisi Anton Achmad Saragih – Benny Gusman Sinaga (Anton – Benny) menjalin komunikasi dengan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun menjelang peralihan kepemimpinan di Kabupaten Simalungun Periode 2025-2030.

Adapun formasi Tim Transisi dipimpin oleh Jamesrin Saragih sebagai Ketua; Puji Rahmad Harahap sebagai Sekretaris; dan Aulia Andri sebagai Anggota. Tim akan bekerja untuk menyiapkan segala keperluan pelantikan dan hal-hal yang menyangkut peralihan pemerintahan.

Sekretaris Tim Transisi Anton – Benny, Puji Rahmad Harahap menyampaikan bahwa pembentukan Tim Transisi ini sifatnya hanya sebagai komunikasi dan konsolidasi dengan Pemkab Simalungun.

“Ya, karena dalam waktu dekat kan, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih akan dilantik. Berbagai tahapan akan dilalui kepala daerah yang baru sehingga dibutuhkan komunikasi dengan Sekretariat Daerah,” kata Puji.

Namun demikian, kata Puji, dalam jalinan komunikasi ini tentunya Tim Transisi Anton-Benny memohon izin kepada Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) untuk berkenan memberikan informasi dan data yang diperlukan.

“Tentu kita sampaikan lah tujuan kita kepada Pak Bupati, sehingga proses transisi ini berjalan lancar, tanpa kesalahpahaman komunikasi dengan siapapun,” kata Puji.

Berdasarkan surat pembentukan Tim Transisisi Nomor :001/Anton-Benny/1/2025, diketahui bahwa tugas utama tim adalah untuk membangun komunikasi yang baik dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengumpulkan data yang diperlukan.

Tim Transisi akan memberikan laporan kepada Bupati dan Wakil Bupati Simalungun terpilih minimal sekali seminggu sebagai tujuan akselerasi percepatan pembangunan.

Hal ini juga seiring dengan upaya penyesuaian visi-misi Anton – Benny dengan RPJMD kepala daerah terpilih yang mana harus wajib mengikuti instruksi Mendagri untuk memahami Rancangan Teknokratik. Rancangan teknokratik adalah perencanaan yang menggunakan metode dan kerangka ilmiah untuk menganalisis kondisi objektif dan potensi daerah.

Rancangan Teknokratik digunakan untuk menyusun dokumen perencanaan jangka menengah daerah lima tahun ke depan yakni 2025-2030 (sesuai periodesasi kepala daerah). Tuturnya.