Akamsi – Makassar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel resmi menahan tiga tersangka kasus peredaran kosmetik bermerkuri.

Ketiganya, Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (suami Fenny Frans/FF), dan Agus Salim (RG), dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Ketiga tersangka tampil dengan seragam tahanan oranye bertuliskan “Tahanan Polda Sulsel”.

Penampilan mereka berubah drastis dibanding sebelumnya. Mira Hayati, yang dikenal sebagai “ratu emas”, tampak lemas dengan perut yang membuncit karena hamil.

la mengenakan hijab coklat, tanpa riasan tebal dan perhiasan emas yang biasa dikenakannya

Penahanan ketiga tersangka dimulai pada Senin (20/1/2025).

Namun, dua di antaranya, Mira Hayati dan Agus Salim, langsung dibantarkan ke rumah sakit karena masalah kesehatan. Mira dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar, sedangkan Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina akibat sesak napas dan nyeri dada.

Kasus ini mencuat setelah uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menemukan 67 item kosmetik dari merek FF, RG, dan MH mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.

Produk-produk yang terindikasi Fenny Frans Day Cream Glowin Glow My Body Slim, serta MH Whitening Skin.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan, “Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa produk- produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Mira Hayati, memulai bisnis kosmetik pada 2020 dengan mendirikan MH Whitening Skin. Dengan 20.000 reseller di seluruh Indonesia dan pasar internasional seperti Arab Saudi, Dubai, Malaysia, dan Hong Kong, bisnisnya mengklaim omzet hingga Rp10 miliar per bulan.

Mira juga dikenal sebagai kolektor emas yang rutin membeli setiap Jumat.

Di media sosial, Mira sering membagikan gaya hidup mewahnya, termasuk koleksi emas berbentuk tas Hermes, bando, dan aksesoris lainnya.

“Hari Jumat adalah hari penuh saya beli emas dan berbagi,” ka sebuah video.

Namun, di balik kesuksesan itu, ia mengaku pernah menjalani hidup sulit, bekerja sebagai biduan sejak SD dengan bayaran Rp200 ribu per hari.

Kini, ketiga bos skincare tersebut menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen.

Polisi memastikan akan terus mengawasi proses hukum untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.

Sumber : kompas