Akamsinews.com-Pematangsiantar.(03 Desember 2025) — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pematangsiantar–Simalungun menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik oknum penjual BBM eceran yang diduga mengambil keuntungan berlebihan di tengah situasi bencana yang terjadi di beberapa wilayah baru-baru ini. Di saat masyarakat sedang mengalami kesulitan, terdapat pihak-pihak yang justru menambah beban dengan menaikkan harga bahan bakar secara tidak wajar.


Ketua terpilih PC PMII Pematangsiantar–Simalungun, Erhan Sayu Ferdiansya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga berpotensi melanggar aturan terkait pendistribusian dan penjualan BBM. Dalam kondisi darurat, BBM sangat dibutuhkan untuk keperluan evakuasi, distribusi bantuan, mobilisasi petugas, serta kebutuhan mendesak masyarakat. Praktik mencari keuntungan di atas penderitaan sesama adalah tindakan yang tidak etis dan mencederai nilai kemanusiaan.
PC PMII Pematangsiantar–Simalungun menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut:

  • Mengecam keras praktik oknum yang memanfaatkan situasi bencana untuk meraup keuntungan dari penjualan BBM eceran dengan harga tidak wajar.
  • Mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
  • Mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan penjualan BBM di lapangan.
  • Mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap mengedepankan nilai gotong royong, solidaritas, dan kemanusiaan dalam menghadapi masa-masa sulit.

Kami juga mengecam keras atas dugaan perbuatan oknum” kepolisian baik di polres Pematangsiantar maupun polres Simalungun yang sudah tutup mata atas praktik penjualan BBM ke pedagang menggunakan jirigen yang sudah melanggar berdasarkan UU 22/2001 Migas Penyaluran BBM wajib aman, sesuai standar; Perpres 191/2014 Melarang BBM subsidi dijual ke pedagang eceran.
SE Pertamina 3663/2022 Paling tegas: SPBU dilarang menjual BBM ke jeriken kecuali darurat/ada rekomendasi.
Aturan Dirjen Migas Wadah tidak standar (jeriken plastik) dilarang untuk pengisian BBM.

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu sosial yang menyangkut kepentingan masyarakat. Dalam situasi bencana, yang dibutuhkan adalah kepedulian dan kerja sama, bukan eksploitasi atas kesulitan sesama.
“Bencana adalah ujian kemanusiaan. Jika di saat seperti ini masih ada yang mencari keuntungan pribadi, maka itu adalah bentuk kemunduran moral. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Ketua PC PMII.