Akamsinews.com-Pematangsiantar, 07 Oktober 2025 Dugaan penyelewengan Dana Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Pematangsiantar yang mencapai Rp1,5 miliar menuai sorotan tajam. Pengurus Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PD IPA) Kota Pematangsiantar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Ketua PD IPA Kota Pematangsiantar, Ahmad Nurdin, S.H., menegaskan bahwa tindakan dugaan korupsi di lingkungan pendidikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai moral dan kejujuran yang seharusnya dijunjung tinggi di madrasah.
“”Kami mengecam tindakan dugaan korupsi Dana Komite di lingkungan MAN Pematangsiantar yang menimbulkan kerugian besar terhadap pelajar. Kejadian ini menjadi catatan khusus bagi PD IPA Pematangsiantar sebagai Agent of Change dan Social Control,” tegas Ahmad Nurdin.
Dugaan Penyelewengan Dana Rp1,5 Miliar
Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada pengelolaan Dana Komite tahun ajaran 2024–2025 dengan total Rp1.500.307.304, terdiri dari Dana Komite sebesar Rp1.433.047.304 dan Dana Beasiswa Rp67.260.000.
Berdasarkan data yang diperoleh, dana yang telah digunakan mencapai Rp1.490.426.000, dengan sejumlah pos anggaran dinilai janggal dan berpotensi tumpang tindih dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama RI.
Beberapa pos yang disorot antara lain:
• Subsidi honor tenaga kependidikan (Rp90.435.000)
• Tunjangan/insentif pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program (Rp238.800.000)
• Anggaran tim Humas (Rp9.500.000)
• Biaya pengembangan potensi siswa, perlombaan, dan olimpiade (Rp309.760.000)
Dugaan ini disebut-sebut melibatkan Kepala MAN, Lintong Sirait, S.Ag, Ketua Komite, Imran Simanjuntak, S.Ag., M.A., serta Bendahara Komite, Aznidar Telaumbanua, S.Pd.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komite MAN yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
IPA Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas
Melalui pernyataan resminya, PD IPA Pematangsiantar menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Melakukan Penyelidikan: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kepala MAN Pematangsiantar dan Ketua Komite MAN Pematangsiantar.2. Tindakan Tegas: Apabila dugaan korupsi terbukti, meminta agar pelaku ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan.
3. Pengawasan Ketat: Meminta Kakanwil Kemenag Sumatera Utara dan Kemenag Pematangsiantar untuk memperketat pengawasan pada seluruh madrasah di Pematangsiantar guna mencegah praktik korupsi serupa yang merugikan negara dan masyarakat.
Ahmad Nurdin menegaskan, bila tidak ada langkah nyata dari Kejari, pihaknya akan menggelar aksi besar di depan kantor kejaksaan.
“Kami siap menghijaukan jalanan Pematangsiantar jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujarnya.
PD IPA Pematangsiantar berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya dunia pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
