Akamsinews.com-Pematangsiantar.10 Oktober 2025 – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) STAI UISU Pematangsiantar dengan tegas mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera mencopot Kapolres Pematangsiantar atas dugaan tindakan yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi di kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil, serta buruknya kinerja Polres Pematangsiantar dalam pemberantasan Narkoba di Kota Pematangsiantar.
Desakan ini muncul setelah banyaknya video yang beredar luas di media sosial terlihat bahwa dalam penjelasan kronologis, Kapolres Pematangsiantar secara teriak bertanya kepada para pedagang dan kepada beberapa pemuda yang sedang menyaksikan jalannya aksi yang dilakukan oleh para pedagang pasar horas kota pematangsiantar, lalu dengan spontanitas salah seorang pemuda mengatakan “boleh” lantas Kapolres menghampiri pemuda tersebut sembari bertanya apa dasarnya seolah olah menekankan bahwa aksi demonstrasi tidak boleh dilakukan pada malam hari.
Padahal demonstrasi adalah hak setiap masyarakat dan itu baik bagi iklim demokrasi.
Ditambah dengan lamban nya pergerakan Polres Pematangsiantar seolah ” Lumpuh ” dalam hal pemberantasan Narkotika, dengan maraknya peredaran narkoba yang sangat merajalela di Kota Pematangsiantar terutama daerah belakang Bangsal eks gedung IV Pasar Horas dan juga Bajigur.
Menurut Ketua PK IMM STAI UISU Pematangsiantar, Ochama Leiden Rehan, tindakan ini merupakan bentuk pelemahan terhadap nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
”Kebebasan berpendapat adalah pilar utama demokrasi. Apabila aparat penegak hukum yang seharusnya menjamin keamanan justru bertindak represif dan mengancam hak fundamental ini, maka ini adalah kemunduran serius dan jauh dari kata Presisi,” ujar Ocahama, saat di temui wartawan di salah satu kedai kopi dekat Kampus.
Dan selanjutnya IMM STAI UISU Akan Melakukan Aksi Besar – Besaran jika peredaran narkoba tak mampu diatasi oleh Kapolres kota Pematangsiantar.
