Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penyekapan Nadia dan anak laki-lakinya yang berusia 1 tahun dalam kandang anjing di Kecamatan Bakam, Bangka, Bangka Belitung.

Dengan begini jumlah tersangka menjadi dua orang. Penetapan tersangka baru tersebut diungkap Kapolda Bangka Belitung, Irjen Hendro Pandowo. Ia mengatakan tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan.

“Pelaku yang ditahan tambah satu, jadi dua orang. Yansen alias Asen, Head Officer PT PMM,” ujar Hendro saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).

Asen (34 tahun) bekerja di perusahaan yang sama dengan GM, tersangka sebelumnya. GM ialah seorang manajer di perusahaan kelapa sawit tersebut.

Baik GM maupun Asen dijerat dengan Pasal 333 KUHP. “Ancaman pidana maksimal delapan tahun,” ujar Hendro.

Motif Penyekapan

Sebelumnya Hendro mengatakan motif penyekapan tersebut karena pelaku mencurigai suami korban yang bekerja di perusahaan sawitnya itu telah mencuri bahan bakar minyak (BBM).

“Perusahaan curiga suami ibu itu melakukan pencurian BBM,” kata dia melalui pesan singkat pada Sabtu (7/12/2024).

Padahal, menurut Hendro, suami korban belum terbukti melakukan pencurian itu.

“Belum laporannya (soal pencurian) juga belum ada,” ucap dia. (*)