Akamsi – Simalungun. Dipastikan Tanggal 06 Februari 2025 Kabupaten Simalungun Mempunyai Bupati Baru Diperoleh Dari Hasil Rapat Kerja Dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI. Jakarta Rabu, 22 Januari

Rapat Kerja Dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI Dengan Kementrian Dalam Negeri Muhammad Toto Karnavian, Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin, Bawaslu RI Rahmad Bagja,SH.LL.M, dan DKPP RI Heddy Lugito.
dengan Hasil Kesimpulan:

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil pemilihan ( PHP ) Di Mahkamah Konstitusi ( MK RI ) Dan telah di tetapkan oleh KPUD, Serta sudah di usulkan DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota Kepada Presiden RI/Menteri dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada Tanggal 6 Februari 2025 Oleh Presiden Republik Indonesia Di Ibu Kota Negara, Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Provinsi Aceh Sesuai Peraturan Dan Perundang Undangan yang Berlaku.

Sementara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang masih dalam Proses Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di MK akan di laksanakan setelah Putusan MK Berkekuatan Hukum sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.

Dengan Hasil Keputasan ini , maka Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Terpilih H.Anton Achmad Saragih dan Benny Gusman Sinaga Dilaksanakan Pada Tanggal 06 Februari 2024. Karena Pilkada Simalungun Salah satu yang tidak dalam Proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan ( PHP ) di Mahkamah Konstitusi ( MK ).